Jadi CCTV Sektor Jasa Keuangan, Siapa yang Diawasi OJK?
OJK yang berdiri pada 16 Juli 2012, menjadi lembaga independen yang ditugasi melakukan fungsi pengawasan terhadap Sektor Jasa Keuangan (SJK).
IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berdiri pada 16 Juli 2012, menjadi lembaga independen yang ditugasi melakukan fungsi pengawasan terhadap Sektor Jasa Keuangan (SJK), yang terdiri atas perbankan, leasing, asuransi hingga pasar modal.
Anggota Dewan Komisaris OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Tirta Segara, mengungkapkan, ada tiga objek yang diawasi, antara lain pemilik dana (dari kreditur, deposan hingga penabung), peminjam (debitur hingga penerbit efek) dan masyarakat (pengakses produk).
Ada dua langkah yang dilakukan lembaga ini, yakni preventid dan kuratif. Keduanya memiliki fokus yang berbeda.
"Ada preventif, yakni pencegahan untuk masyarakat. Misalnya sebelum membeli produk, sudah lama kita berikan edukasi jangan meminjam lewat pinjol ilegal, tapi sayangnya masih terjadi," ungkap Tirta dalam Press Gathering di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (4/12/2021).
Langkah preventif lainnya adalah menggelar literasi keuangan, baik secara digital maupun tradisional. Sayangnya, literasi ini masih rendah, meski jumlah orang dewasa yang sudah mengakses industri keuangan sudah mencapai 70 persen.
"Karena itu pendekatan kedua melalaui penanganan pengaduan itu diwajibkan," ucapnya.
Penanganan pengaduan yang dimaksud merupakan bagian dari langkah kuratif yang dilakukan OJK, di mana pengawasan tersebut disebut Market Conduct. Nah, apa aja sih yang diawasi OJK?
Tirta menjelaskan, pengawasan tersebut dimulai dari likuiditas, fit and proper sampai dengan risiko produk keuangan. Di mana penilaian dimulai dari pengawasan perilaku pasar yang berhubungan dengan jasa keuangan dan konsumen.
"Inilah yang kita awasi. Seperti apa sih isi kontraknya. Seperti produk pinjaman yang benar-benar massive, serta isi perjanjian pinjol," papar dia.
Tindakan ini dilakukan OJK guna menghindari informasi yang tidak tersampaikan pada konsumen, di mana produk jasa keuangan kerap kali menyisipkan kalimat 'syarat dan ketentuan berlaku' atau 'selama persediaan masih ada'.
Hal yang sama juga berlaku bagi jasa keuangan yang menyisipkan pasal untuk melepaskan tanggung jawab penyedia.
"Itu enggak boleh. Di iklan ada hadiah, tetapi saat konsumen membeli dibilangnya kehabisan stok. Dalam perjanjian baku tidak boleh ada pasal yang mengesampingkan tanggung jawab penyedia," tutupnya. (RAMA)