IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut usaha mikro, kecil dan menengah (UKM) banyak yang tertekan selama pandemi.
Minimnya literasi keuangan membuat mereka selalu terjerat dalam pinjaman online (pinjol) ilegal dan renternir.
Untuk mencegahnya, OJK ikut memberikan bantuan berupa kredit ringan bagi mereka yang belum bankable atau memiliki rekening bank sama sekali. Dana sebanyak Rp1,2 triliun kepada para pelaku usaha mikro dan menengah.
"Setiap kabupaten dan kota kita ikut membantu UMKM, banyak sekali yang tidak bankable. Masa pandemi kemarin kan banyak pembatasan hingga membuat omzet turun," ungkap Anggota OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Tirta Segara, dalam Press Gathering di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (4/12/2021).
Untuk kembali membangkitkan usaha yang tertekan masa pandemi, OJK turut memberikan bantuan modal usaha kepada pelaku UMKM. Dana sebesar Rp1,2 triliun tersebut pun telah diberikan kepada 131 debitur di seluruh Indonesia.