sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Agar Masyarakat Tak Lirik Renternir, Ini Cara Kemenkop Perkuat Pembiayaan Mikro

Economics editor Oktiani Endarwati
28/08/2021 21:56 WIB
Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menyatakan komitmennya dalam memberantas praktik rentenir maupun pinjaman atas nama koperasi ilegal.
Agar Masyarakat Tak Lirik Renternir, Ini Cara Kemenkop Perkuat Pembiayaan Mikro. (Foto: MNC Media)
Agar Masyarakat Tak Lirik Renternir, Ini Cara Kemenkop Perkuat Pembiayaan Mikro. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menyatakan komitmennya dalam memberantas praktik rentenir maupun pinjaman atas nama koperasi ilegal. Untuk itu, KemenKopUKM terus memperkuat koperasi sebagai alternatif pembiayaan bagi usaha mikro. 

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menegaskan, koperasi bisa menjadi alternatif pembiayaan bagi usaha mikro, mengingat jumlah koperasi di Indonesia cukup besar. 

"Kami sedang melirik koperasi bisa menjadi mitra usaha mikro dalam mendapatkan pembiayaan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/8/2021). 

Teten melanjutkan, dari data survei BRI dan PNM baru-baru ini, ada 30 juta usaha mikro yang belum terhubung ke lembaga keuangan formal. Meskipun pemerintah telah menyediakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanpa agunan dengan plafon hingga Rp100 juta, kenyataan di lapangan bank penyalur kredit seringkali tetap meminta agunan. 

"Karena itu rentenir hadir. Cara kerja mereka yang progresif dengan bunga yang mencekik meskipun cepat, namun tetap saja ini merugikan. Di sini kami melihat koperasi sebagai alternatif pembiayaan murah dan mudah," imbuhnya. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement