sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Agar Masyarakat Tak Lirik Renternir, Ini Cara Kemenkop Perkuat Pembiayaan Mikro

Economics editor Oktiani Endarwati
28/08/2021 21:56 WIB
Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menyatakan komitmennya dalam memberantas praktik rentenir maupun pinjaman atas nama koperasi ilegal.
Agar Masyarakat Tak Lirik Renternir, Ini Cara Kemenkop Perkuat Pembiayaan Mikro. (Foto: MNC Media)
Agar Masyarakat Tak Lirik Renternir, Ini Cara Kemenkop Perkuat Pembiayaan Mikro. (Foto: MNC Media)

Dia mengakui ketika pandemi hadir pertama kali tahun lalu, muncul kekhawatiran koperasi bakal berjatuhan, pendapatan masyarakat dan omzet turun, karena anggotanya banyak menarik tabungan. Namun dia bersyukur, kenyataannya koperasi mampu bertahan hingga kini. 

"Dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) salah satunya kami menyuntikkan modal ke koperasi-koperasi, terutama Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Alhamdulillah, sampai hari ini tak terjadi kekhawatiran itu. Program PEN tepat sasaran. Kalaupun ada yang gagal bayar bukan karena Covid-19, tapi karena salah urus," jelas Teten. 

Menurut Teten, sejak awal pandemi, bank sudah tidak banyak atau berani memberikan pinjaman ke usaha mikro. Ini membuat pelaku mikro kesulitan top-up pinjaman. 

"Itu sebabnya, KemenKopUKM mengusulkan usaha mikro yang tak punya tambahan modal bisa mengakses lewat KUR atau lewat KSP. Apalagi penyebaran KSP di Indonesia cukup baik. Ada di seluruh Indonesia. Koperasi bukan hanya sekadar alternatif penyaluran pembiayaan mikro, koperasi penting di struktur ekonomi kita," jelasnya. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement