Jadi Korban Investasi Ilegal, Begini Cara Melaporkannya
Jeratan investasi ilegal mengincar siapa saja dalam meraih keuntungan besar dari uang nasabah yang ditipu.
IDXChannel - Jeratan investasi ilegal mengincar siapa saja dalam meraih keuntungan besar dari uang nasabah yang ditipu. Tidak peduli apakah mereka pekerja kantoran, pebisnis atau bahkan pembantu rumah tangga sekalipun.
Hal ini tentu tidak lepas dari ketidaktahuan masyarakat yang tergiur dengan keuntungan berlipat dari platform investasi ilegal. Padahal, keuntungan yang besar tersebut bisa dibilang sangat tidak wajar.
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing, mengungkapkan ada banyak hal yang mesti dilakukan sebelum tertarik untuk berinvestasi. Mulai dari izin yang dimiliki platform tersebut dari lembaga yang terkait.
"Cek legal, izin dari badan hukumnya, kegiatannya, dan produknya. Jika ada tawaran investasi tanpa izin jangan diikuti. Itu sudah selalu kita lakukan," ujarnya pada live instagram IDX Channel, Rabu (09/03/2022).
"Kemudian cek logis, rasionalitasi berhasil. Jika ada yang menawarkan treding yang selalu untung, kita harus waspada. Karena dalam treding ada harga naik dan turun, bisa saja kita untung atau rugi," lanjut Tongam.
Lalu bagaimana jika kita yang sudah terlanjur jatuh ke lubang investasi ilegal? Berikut keran pelaporan yang diungkap Tongam kepada IDX Channel:
1. Laporkan pada Satgas Waspada Investasi
Masyarakat yang mengetahui kegiatan atau yang sudah menjadi korban dari investasi ilegal tersebut, untuk menyampaikan hal tersebut ke Satgas Waspada Investasi. Yang nantinya akan diberlakukan pemblokiran, agar masyarakat yang lain tidak menjadi korban selanjutnya.
2. Laporkan kepolisian
Masyarakat yang merasa dirugikan, disarankan untuk melaporkannya kepada pihak kepolisian untuk dilakukan proses hukum. Guna menciptakan efek jera kepada para pelaku.
Itu lah dua cara hak lapor untuk kita yang sudah menjadi korban investasi ilegal. (TYO/SALSA)