ECONOMICS

Jadi Pasien PPA sejak 2020, Begini Nasib 15 BUMN Sakit Saat Ini

Suparjo Ramalan 03/04/2024 07:28 WIB

Ada 15 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang masih menjadi ‘pasien’ PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) untuk disehatkan keuangannya.

Jadi Pasien PPA sejak 2020, Begini Nasib 15 BUMN Sakit Saat Ini. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Direktur Utama PT Danareksa (Persero) Yadi Jaya Ruchandi menyatakan ada 15 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang masih menjadi ‘pasien’ PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) untuk disehatkan keuangannya.

Menurutnya, jumlah tersebut bakal berkurang. “Kalau saya sih melihatnya umumnya akan berkurang, pasti berkurang, either ditutup atau dimerger,” ujar Yadi saat ditemui wartawan di kawasan Jakarta Pusat, ditulis Rabu (3/4/2024).

Sejumlah perusahaan pelat merah itu dirujuk sejak akhir 2020 dan tergolong cukup lama menjadi ‘pasien’ PPA, sehingga dia menilai diperlukan percepatan penyehatan. 

“Tapi kalau mau detailnya mungkin ke PPA, tapi kalau dari sisi kita arahan Danareksa, harus ada percepatan. karena kan sudah lama ya ditangani di sana, diserahkan ke kita 2020 akhir, anggaplah 2021 dan sudah melewati up and down, Covid-nya udah selesai juga,” paparnya.

Tak hanya itu, dia juga menyinggung soal Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) BUMN, yakni suatu proses hukum di mana pengadilan melarang kreditor untuk memaksa debitur membayar utangnya pada jangka waktu tertentu. 

Pada jangka waktu tersebut, debitur dapat mengajukan rencana perdamaian dengan para Krediturnya. Kendati begitu, Yadi tidak merinci lebih jauh soal hal ini. 

“Ada proses PKPU, kan PKPU maksimum menurut UU 270 hari, 270 hari memberikan waktu yang cukup untuk memberikan proposal perdamaian, tapi kalau dirasa proposal perdamaian enggak perlu diteruskan lagi ya sudahlah, enggak usah nunggu sampai 270, kan 270 lama juga hampir 1 tahun,” beber dia. 

Berikut 15 BUMN yang menjadi pasien PPA:

  1. PT Barata Indonesia (Persero)
  2. PT Boma Bisma Indra (Persero)
  3. PT Industri Kapal Indonesia (Persero)
  4. PT Dok & Perkapalan Kodja Bahari (Persero)
  5. PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero)
  6. PT Djakarta Lloyd (Persero)
  7. PT Varuna Tirta Prakasya (Persero)
  8. PT Persero Batam
  9. PT Inti (Persero)
  10. Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI)
  11. PT Indah Karya (Persero)
  12. PT Amarta Karya (Persero)
  13. PT Semen Kupang (Persero)
  14. PT Primissima (Persero)
  15. PT PANN Pembiayaan Maritim

(FRI)

SHARE