Jakarta Belum Beranjak dari PPKM Level 3
Kawasan DKI Jakarta dan wilayah aglomerasi Jabodetabek masih berlaku pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.
IDXChannel - Menteri Koordinator (Menko) bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan kawasan DKI Jakarta dan wilayah aglomerasi Jabodetabek masih berlaku pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.
Selain Jakarta dan wilayah aglomerasi lainnya, Bali Daerah Istimewa Yogyakarta, Bandung Raya, Surabaya, dan Malang Raya juga berlaku PPKM level 3.
"Untuk wilayah aglomerasi Jabodabek Bali DIY Bandung Raya Surabaya Malang Raya dan saat ini masih berada pada level 3," ujar Luhut dalam keterangan pers secara virtual, Senin (21/2/2022).
Luhut menjelaskan selain itu, ada beberapa daerah lainnya yang juga diberlakukan PPKM level 3.
"Juga mulai banyak Kabupaten Kota masuk ke dalam assessment level 3 diantaranya Solo Raya dan Semarang Raya," kata Luhut.
Luhut menjelaskan kenaikan dan masih ditetapkannya level PPKM pada daerah Jabodetabek hingga Solo Raya itu dikarenakan tingkat rawat inap yang meningkat.
"Kenaikan assessment ini di masing-masing daerah ini disebabkan oleh tingkat rawat inap rumah sakit yang meningkat," kata Luhut.
Nantinya, terkait peraturan PPKM akan dijelaskan lebih detil pada instruksi Mendagri yang akan dibagikan pada hari ini.
"Terrkait detil mengenai aturan ini akan dituangkan dalam Inmendagri akan dikeluarkan sore ini," kata Luhut. (TYO)