IDXChannel - Pada penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di DKI Jakarta, kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol, Pademangan, Jakarta Utara menerapkan batas jumlah pengunjung hingga maksimal 50% kapasitas.
Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Teuku Sahir Syahali mengungkapkan bahwa ada perbedaan peraturan mengenai jumlah atau kuota pengunjung di tempat pariwisata selama PPKM Level 3 di DKI Jakarta.
"Berdasarkan penerapan PPKM Level 3 di DKI Jakarta, kuota kunjungan ke kawasan wisata Ancol kini menjadi 50% dari maksimal kapasitas,” Kata Sahir pada Sabtu (19/2/2022).
Selain itu dalam penerapan PPKM level 3 ini juga mengatur bahwa pengelola Taman Impian Jaya Ancol hanya menjual tiket bagi para pengunjung secara online atau daring melalui www.ancol.com.
“Pengunjung wajib melakukan pembelian dan reservasi tanggal kedatangan sebagai bentuk antisipasi agar kunjungan tidak melebihi kuota yang ditetapkan,” ucapnya.