Adapun penerapan yang berlaku pada 15-21 Februari 2022, juga mebiadakan aturan ganjil genap kendaraan bermotor di kawasan wisata termasuk Taman Impian Jaya Ancol.
Sehingga pada akhir pekan ini tidak ada lagi pembatasan kendaraan bermotor yang akan berkunjung ke Ancol. Hal ini sesuai SK Kadis Perhubungan DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2022.
“Kami tentu saja menyambut baik pelonggaran yang diterapkan pada PPKM kali ini. Semoga hal ini meningkatkan rasa nyaman bagi masyarakat yang ingin berwisata di masa pandemi,” katanya.
Hingga saat ini pengunjung yang diperbolehkan masuk hanya yang telah mendapatkan dua dosis vaksin Covid-19 yang tertera di aplikasi PeduliLindungi saat memasuki pintu gerbang.
Khusus anak usia 6-12 tahun, minimal dosis satu vaksin Covid-19. Sementara anak-anak di bawah usia 12 tahun bisa berwisata dengan syarat wajib didampingi oleh orangtua.