ECONOMICS

Jakarta PPKM Level 2, Kapasitas Tempat Wisata 75 Persen

Muhammad Refi Sandi/MPI 10/03/2022 15:18 WIB

Dengan PPKM LEVEL 2, tempat wisata dan area publik lainnya di DKI hanya dibuka dengan kapasitas 75 persen dan protokol kesehatan ketat.

Jakarta PPKM Level 2, Kapasitas Tempat Wisata 75 Persen (Dok.MNC)

IDXChannel - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 selama 7 (tujuh) hari, mulai 8 hingga 14 Maret 2022 mendatang. Dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 191 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019 tertuang bahwa fasilitas umum seperti tempat wisata dan area publik lainnya hanya dibuka dengan kapasitas 75 persen dan protokol kesehatan ketat.

"Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) dibuka dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan ketentuan; Kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen); Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI dan Kementerian Kesehatan RI," ujar Anies dalam Kepgub dikutip, Kamis (10/3/2022).

Kemudian, wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Serta hanya dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. Selain itu, anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua.

"Anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama," jelasnya.

Sebagai informasi, kebijakan ini ditempuh sebagai tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.  

Dalam Keputusan Gubernur tersebut, tercantum bahwa selama masa PPKM Level 2, setiap orang yang telah divaksinasi dibuktikan dengan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), aplikasi PeduliLindungi, dan/atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang. 

Untuk diketahui, penerapan protokol kesehatan COVID-19 dan penegakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi  dalam Keputusan Gubernur ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019. 

(IND) 

SHARE