IDXChannel - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 di DKI Jakarta hingga 14 Maret 2022.
Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 191 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019.
Anies menyebut perkantoran non-esensial menerapkan work from home (WFH) dan 75 persen work from office (WFO).
"Kegiatan pada tempat kerja atau perkantoran Sektor non-esensial; Diberlakukan maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja," tulis Anies dalam Kepgub dikutip, Kamis (10/3/2022).
Sebelumnya, Anies mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada penularan, selalu menerapkan dan disiplin protokol kesehatan, serta melakukan upaya pencegahan dengan melakukan vaksinasi hingga dosis ketiga.