sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Anies Tetapkan DKI Jakarta PPKM Level 2

Economics editor Muhammad Refi Sandi/MPI
10/03/2022 14:31 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 di DKI Jakarta hingga 14 Maret 2022.
Anies Tetapkan DKI Jakarta PPKM Level 2 (FOTO: MNC Media)
Anies Tetapkan DKI Jakarta PPKM Level 2 (FOTO: MNC Media)

“Tetap dijaga kesehatannya, disiplin prokes, dan lakukan vaksinasi lengkap. Untuk masyarakat yang sudah dapat tiket vaksin ketiga, segera lakukan vaksinasi. Insya Allah, dengan upaya-upaya pencegahan ini dapat membantu mengurangi dampak keterpaparan, dan kita dapat segera melewati pandemi ini dengan baik,” ucap Anies di Kantor Balaikota Jakarta.

Sebagai informasi, kebijakan ini ditempuh sebagai tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. 

Dalam Keputusan Gubernur tersebut, tercantum bahwa selama masa PPKM Level 2, setiap orang yang telah divaksinasi dibuktikan dengan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), aplikasi PeduliLindungi, dan/atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang. 

Untuk diketahui, penerapan protokol kesehatan COVID-19 dan penegakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi  dalam Keputusan Gubernur ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.  (RAMA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement