Jaksa Agung Serahkan Dana Pemulihan Aset Rp1,22 Triliun ke Purbaya
Dana pemulihan aset tersebut diterima Purbaya melalui Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kepala BPA Kuntadi.
IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan dana hasil pemulihan aset senilai Rp1,22 triliun kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Dana pemulihan aset tersebut diterima Purbaya melalui Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kuntadi guna menjawab transparansi dan akuntabilitas tata kelola barang rampasan perkara korupsi maupun tindak pidana lainnya.
"Ini adalah jawaban kepada masyarakat. Walaupun mohon izin, kalau kemarin-kemarin kita laksakan setelah mencicil lapor-lapor-lapor, tidak, kita kumpulkan bersama hari ini. Saya mencobanya, kita penyerahan kepada Pak Menteri ini sekaligus, ini dalam rangka menjawab masyarakat juga," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam sambutannya, Senin (15/6/2026).
Penyerahan dana jumbo tersebut ditopang oleh kesuksesan gelaran pelelangan bertajuk BPA Fair 2026 yang berlangsung secara terbuka pada 18 hingga 21 Mei 2026.
Kepala BPA Kejagung, Kuntadi melaporkan bahwa agenda inovatif ini berhasil menarik animo luar biasa dari masyarakat sekaligus menepis stigma negatif mengenai ketertutupan proses lelang eksekusi pabean selama ini.
Data digital BPA menunjukkan tingkat keterjualan barang rampasan pada acara tersebut sukses memecahkan rekor tertinggi dalam sejarah pelaksanaan lelang Kejaksaan karena menembus angka di atas 90 persen.
“Dan itu juga terlihat dari tingginya animo masyarakat Yang mengikuti kegiatan pelelangan Termasuk juga tingkat keterjualan barang yang kami jual mencapai lebih dari 90% Dan ini tentunya menjadi angka yang tertinggi selama pelaksanaan pelelangan yang selama ini kita laksanakan," tutur Kuntadi.
Secara rinci, dari total dana eksekusi yang dihimpun tim kejaksaan, terdapat tiga klaster peruntukan uang tunai dan pengembalian korban yang dikoordinasikan langsung bersama Kemenkeu.
Sumbangan PNBP dari Hasil BPA Fair 2026 dari total 308 item barang yang ditawarkan, sebanyak 300 item sempat dinyatakan terjual dengan nilai Rp997,73 miliar.
Namun, akibat adanya tiga pemenang lelang yang wanprestasi atau tidak melunasi pembayaran hingga batas waktu, jumlah barang yang sah terjual dikoreksi menjadi 291 item dengan nilai realisasi Rp997.315.904.000.
Dari angka bersih lelang tersebut, setelah dikurangi porsi pengembalian, sisa dana yang diserahkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah sebesar Rp978.191.839.000.
Hasil Pelacakan Aset Terpidana Edi Tansil, Kejaksaan Agung melalui BPA juga mengonfirmasi keberhasilan penelusuran aset milik buronan kakap Edi Tansil. Penyerahan tunai dari klaster ini menyumbang uang sitaan tunai senilai Rp51.682.537.000 ke rekening negara.
Di luar pos pendapatan negara, terdapat uang rampasan senilai Rp19.124.065.000 yang diserahkan kembali untuk didistribusikan kepada para korban kejahatan yang memenangkan gugatan perdata di pengadilan.
Selain menyerahkan tumpukan uang tunai, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengumumkan keberhasilan tim BPA dalam melacak dan menyita aset properti serta properti industri berskala besar milik terpidana Edi Tansil yang tersebar di wilayah Jawa Barat dan Banten dengan perkiraan nilai fisik mencapai puluhan miliar rupiah.
Aset-aset non-tunai yang ikut disita dan diproses pemulihannya meliputi:
- Satu bidang tanah seluas 1.550 meter persegi berikut empat unit bangunan berupa bangunan villa yang berdiri di atasnya, berlokasi di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor.
- Satu bidang tanah dengan luas total mencapai 26.403 meter persegi yang di atasnya berdiri pabrik aktif milik PT Rimba Subur Sejahtera, terletak di Telanjung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
- Sebanyak 18 bidang tanah kosong yang letaknya teridentifikasi berada di kawasan Desa Argawana, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Serang.
(DESI ANGRIANI)