Jaksa Agung: Surya Darmadi Menyerahkan Diri Usai Mangkir Empat Kali
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan bos PT Duta Palma, Surya Darmadi, menyerahkan diri pada Senin (15/8/2022) setelah empat kali mangkir pemanggilan penyidik.
IDXChannel - Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan bos PT Duta Palma, Surya Darmadi, menyerahkan diri pada Senin (15/8/2022). Setelah empat kali mangkir dari pemanggilan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
Burhanuddin mengatakan bahwa penyerahan diri Surya Darmadi setelah pihaknya mengirimkan surat ke kantor serta tempat tinggal yang ada di Indonesia dan di Singapura.
Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi tiba di Indonesia menggunakan pesawat China Airlines C1761 terbang dari Taiwan. Dia tadi pukul 13.30 WIB mendarat di Cengkareng.
"Dua minggu lalu bersurat ke kami dalam rangka menyerahkan diri dan kemudian ditindaklanjuti pengacaranya," kata Burhanuddin, Senin (15/8/2022).
Sejumlah alamat yang dikirim tersebut di antaranya rumah tinggal yang beralamat di Jalan Bukit Golf Utama PE.9 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kantor Duta Palma Group yang beralamat di Palma Tower, 22nd Floor, Jalan R.A. Kartini III-S Kav.6, Pondok Pinang, Jakarta Selatan.
Kemudian Rumah/Apartment/tempat tinggal Surya Darmadi yang beralamat di 21 Nassim Road # 01-18 Nassim Park Residences, Singapore.
Sebagaimana diketahui, Surya Darmadi terjerat kasus penyerobotan lahan sawit di Riau yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 78 triliun. Surya Darmadi juga disangkakan melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Surya Darmadi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian untuk TPPU, Surya Darmadi dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau kedua yakni Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(FRI)