ECONOMICS

Jangan Tergiur, Ini Cara Bijak Berbelanja Agar Tak Terjebak Pinjol Ilegal

Advenia Elisabeth/MPI 19/10/2021 08:28 WIB

Kemudahan yang diberikan oleh pinjaman online (pinjol) dalam melakukan transaksi membuat banyak orang menjadi terlena.

Jangan Tergiur, Ini Cara Bijak Berbelanja Agar Tak Terjebak Pinjol Ilegal. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kemudahan yang diberikan oleh pinjaman online (pinjol) dalam melakukan transaksi membuat banyak orang menjadi terlena. Alhasil, korban tergiur dengan gaya hidup hedonisme hingga membuatnya tak sadar membuat utang-utangnya kian menumpuk.

Ekonom sekaligus Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, mengungkapkan kemudahan memperoleh pinjaman secara online menjadi salah satu daya tarik bagi peminjam.

Tinggal klik, isi formulir, uang langsung ditransfer. Namun, tanpa disadari, masyarakat akan mudah terjebak dalam alur permainan oknum pinjol yang berkedok penipuan jika kurang literasi.

Pasalnya, banyak perusahaan-perusahaan yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menawarkan produk pinjol melalui pesan singkat yang disertai dengan manfaat yang akan didapatkan jika korban melakukan peminjaman.

Maka tak ayal, OJK sering mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa perusahaan pinjol tersebut menawarkan suku bunga yang tinggi dan melakukan penagihan dengan melanggar kaidah dan etika.

Merujuk hal tersebut, Bhima membeberkan tips bagi masyarakat agar dapat lebih bijak dalam memanfaatkan fasilitas pinjaman online. Pertama, pastikan kemampuan membayar sebelum melakukan pengajuan pinjaman online. Sebab, pada kasus secara umum, masyarakat tidak memikirkan secara matang sebelum memutuskan untuk melakukan pinjaman online.

"Kesalahan yang harus dihindari adalah tidak merencanakan pengeluaran dengan baik, sehingga budaya utang menjadi kebiasaan," katanya saat dihubungi MNC Portal, Selasa (19/10/2021).

Kedua, disiplin dalam melakukan pinjaman dengan cicilan tidak melebihi batas 30 persen dari pendapatan gaji maupun penghasilan lain setiap bulannya.

"Kalau lebih dari 30 persen artinya pengelolaan keuangan tidak sehat, karena penghasilan digunakan selain untuk cicilan juga untuk kebutuhan hidup rutin," ujar Bhima.

Ketiga, komitmen untuk tepat waktu membayar cicilan, jika menemui permasalahan usahakan untuk melakukan komunikasi secara langsung dengan pihak penyedia layanan pinjaman. Biasakan dalam meminjam uang tidak menunda dalam membayar atau mengembalikan. Sebab, jika tidak demikian maka utang akan semakin menumpuk dan berat dalam membayar.

"Lalu keempat, jaga gaya hidup tidak sekedar ikut tren atau hanya karena mengikuti saran dari lingkungan yang konsumtif. Selain itu, bandingkan bunga dan denda keterlambatan dengan pinjaman sejenis misalnya suku bunga KTA (kredit tanpa agunan) bank rata-rata 15 persen. Kalau lebih tinggi dari KTA bank maka perlu cari tahu alasannya," urainya.

Keenam, Bhima menghimbau kepada masyarakat untuk terlebih dahulu mengecek legalitas penyedia jasa pinjaman apakah diawasi dan terdaftar di OJK atau tidak. Pasalnya, OJK secara rutin mengeluarkan list Fintech yang resmi.

Kemudian terakhir, jangan pernah merespon atau membalas bahkan mengklik link yang ditawarkan via sms. Karena perlu diketahui, OJK melarang lembaga keuangan resmi menawarkan produk pinjaman melalui pesan singkat/SMS.

"Tidak ada lembaga keuangan resmi yang menawarkan produk pinjaman lewat sms karena dilarang oleh OJK," jelas Bhima. (TYO)

SHARE