ECONOMICS

Jangan Terjebak Fintech Bodong, Pastikan Empat Hal Ini Sebelum Ajukan Pinjaman

Advenia Elisabeth/MPI 27/08/2021 15:29 WIB

Keberadaan pinjaman online (pinjol) ilegal yang berkamuflase sebagai financial technologi (fintech) tengah menjadi perhatian banyak orang.

Jangan Terjebak Fintech Bodong, Pastikan Empat Hal Ini Sebelum Ajukan Pinjaman. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Keberadaan pinjaman online (pinjol) ilegal yang berkamuflase sebagai financial technology (fintech) tengah menjadi perhatian banyak orang. Agar tidak sampai terjebak, ada beberapa langkah yang perlu dilakukan sebelum mengajukan pinjaman.

Bermekarnya inovasi layanan sektor jasa keuangan yang memanfaatkan teknologi membuat transaksi tatap muka menjadi jarang dilakukan. Mengingat sekarang ini masyarakat menghindari kontak fisik dengan orang lain, hal itu semakin mendorong fintech digandrungi penduduk Indonesia.

Namun, kemudahan penggunaan fintech, masyarakat perlu mengetahui upaya yang perlu disiapkan dalam menggunakan jasa fintech sebagai bagian dari solusi keuangan sehari-hari.

Perencana Keuangan dan CEO Zap Finance, Prita Hapsari Ghozie, mengatakan, dalam menggunakan fintech, pengguna harus lebih selektif dan jeli dalam memilih jasa keuangan digital. Sebab, jika tidak demikian, pengguna akan tergelincir pada perangkap fintech ilegal. 

Adapun tips dari Prita yang dapat diterapkan oleh pengguna fintech zaman now, di antaranya sebagai berikut:

1. Memastikan platform online terpercaya yang sudah berizin OJK

Untuk memastikannya, calon pengguna harus mengecek apakah platform tersebut memiliki izin dari otoritas jasa keuangan (OJK) atau tidak. Dalam konteks ini Prita menegaskan, memiliki izin dengan yang sudah terdaftar adalah dua hal yang berbeda.

“Terdaftar itu artinya ya memang sudah terdaftar tapi kalau ternyata mungkin dalam prosesnya tidak bisa memenuhi syarat dan ketentuan, berarti fintech tersebut belum dapat dikatakan sudah berizin. Tapi kalau fintech tersebut berhasil memenuhi syarat dan ketentuan maka dia akan berubah statusnya menjadi terdaftar dan berizin,” terangnya dalam diskusi online yang diadakan oleh situs Siberkreasi, dikutip Jumat (27/8/2021).

2. Cermati testimoni pengguna lain pada aplikasi fintech

Calon pengguna dapat mengetahui trade record dari para testimoni yang sudah menggunakan sebelumnya. Biasanya, saat calon pengguna hendak mengunduh aplikasi fintech, pada bagian bawah ada kolom testimoni. Di situ calon pengguna bisa mencermati kalimat testimoninya.

3. Pilih platform yang memiliki sistem keamanan berlapis

Misalnya, calon pengguna diminta untuk membuat password atau kata kunci yang berulang kali atau bahkan diminta memasukkan kode OTP. Menurut Prita, semakin banyak prosedur yang diminta, maka akan lebih baik untuk menjaga keamanan akun pengguna.

4. Pastikan keamanan handphone pengguna

Biasakan untuk tidak menggunakan jaringan orang lain saat melakukan transaksi melalui fintech. Prita menyarankan saat pengguna hendak melakukan transaksi menggunakan fintech, usahakan memakai jaringan pribadi. Sebab, hal ini guna mengurangi risiko pencurian data. (TYO)

SHARE