ECONOMICS

Jasa Raharja Bari Santunan pada Kecelakaan di Rapak Balikpapan, Korban Tewas Rp50 Juta

Azhfar Muhammad 22/01/2022 08:22 WIB

PT Jasa Raharja menjamin seluruh warga yang mengalami kecelakaan lalu lintas yang terjadi di simpang perempatan traffic light Muara Rapak, Balikpapan

Jasa Raharja berikan santunan pada korban kecelakaan Muara rapak Balikpapan, Jumat (21/1/2022). (Foto: MNC Media)

IDXChannel — PT Jasa Raharja menjamin seluruh warga yang mengalami kecelakaan lalu lintas yang terjadi di simpang perempatan traffic light Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur, pada Jumat (21/1/2022) pukul 06.30 Wita. Seluruh warga baik yang mengalami luka-luka dan meninggal dunia akan mendapat santunan.

Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono mengatakan Jasa Raharja sangat prihatin atas musibah ini dan pihaknya telah siap menjamin dan membantu biaya perawatan rumah sakit bagi seluruh korban. 

“Petugas Jasa Raharja telah meninjau lokasi kecelakaan dan juga mengunjungi Rumah Sakit untuk mendata warga yang meninggal dunia dan yang tengah dalam perawatan. Tidak perlu khawatir terkait biaya perawatan rumah sakit, karena Jasa Raharja sudah memberikan surat garansi kepada rumah sakit agar dapat merawat warga yang mengalami kecelakaan tersebut dengan baik,“ Kata Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono melalui siaran resmi dikutip, Sabtu (22/1/2022).

Menurut Rivan, seluruh warga yang mengalami kecelakaan tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964. Nilai santunan yang dibayarkan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan telah diatur berdasarkan keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP.16/ PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017.

Dalam aturan tersebut, besar santunan untuk santunan meninggal dunia Rp. 50.000.000,-, Cacat Tetap (Maksimal)  Rp. 50.000.000, perawatan (Maksimal) Rp. 20.000.000,-, Penggantian Biaya Penguburan (Tidak mempunyai ahli waris)  Rp. 4.000.000,-
 
“Hal ini merupakan bentuk implementasi Program Perlindungan Dasar Pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan,” tambahnya

Sesuai UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara. 

Santunan tersebut berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun dan Iuran Wajib penumpang angkutan umum.

“Jenis kecelakaan yang dijamin oleh Jasa Raharja adalah kecelakaan yang melibatkan dua atau lebih kendaraan bermotor, masyarakat yang tertabrak kendaraan bermotor, dan kecelakaan penumpang pada angkutan umum,” tandasnya. 

Sebagai catatan, Jasa Raharja tidak memberikan pergantian kerugian materil pada kendaraan yang mengalami kecelakaan, kecelakaan tunggal kendaraan pribadi, maupun kecelakaan yang disebabkan tindakan kriminal. (TIA)

SHARE