Jelang Libur Nataru, Kemenhub Segera Terbitkan SE Peraturan Transportasi Terbaru
Kemenhub segera menerbitkan Surat Edaran terbaru untuk mengatur regulasi perjalanan transportasi menjelang masa libur natal dan tahun baru (Nataru).
IDXChannel - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera menerbitkan Surat Edaran terbaru untuk mengatur regulasi perjalanan transportasi menjelang masa libur natal dan tahun baru (Nataru).
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan Kemenhub akan terus mengantisipasi kecenderungan dan menghimbau untuk mematuhi protokol kesehatan di seluruhu moda daya transportasi di darat, laut maupun udara.
"Pertama untuk penerapan persyaratan perjalanan domestik, kami menghimbau dan memberlakukan kepada seluruh pelaku perjalanan yang telah ditetapkan oleh satgas Covid-19,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam konferensi Pers, Kamis (9/12/2021).
Adapun syarat perjalanan berdasarkan satgas Covid-19 antara lain, vaksin dengan dua kali dosis, hasil negatif Antigen atau PCR dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
“Kemudian aturan ini nanti akan dituangkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan dalam waktu dekat,” ujarnya.
Dalam rangka menyambut masa libur Nataru, Kemenhub akan melakukan berbagai pembatasan kapasitas yang bervariasi di masing-masing Moda transportasi.
“Yang pasti tentunya dengan adanya PPKM yang akan merujuk kepada ketentuan yang ditetapkan oleh pihak WHO nanti setiap daerah akan bervariasi tergantung dari level PPKM-nya dan ini akan merujuk kepada apa yang akan ditetapkan dalam negeri maupun surat edaran satgas,” tambahnya.
Kemudian yang ketiga Kementerian Perhubungan memastikan kesiapan operasional angkutan umum selama masa libur dan juga tahun baru dengan melakukan pengecekan kesiapan operasional Armada.
“Dengan melakukan rampcheck dengan melakukan peraturan kapasitas dari masing-masing moda. Terakhir kami melakukan berbagai peningkatan pengawasan terhadap protokol kesehatan dan ketentuan-ketentuan terkait transportasi,” ungkapnya.
Kemenhub akan melakukan berbagai komunikasi dan koordinasi di lintas kementerian, lembaga dan insan yang melibatkan transportasi.
“Transportasi maupun prasarana maupun sarana untuk memastikan semua ketentuan yang nanti akan diterapkan di masa Nataru ini bisa dipahami dan diterapkan dengan baik di lapangan oleh seluruh pihak,” tandasnya.
(NDA)