IDXChannel - Covid-19 varian baru yang lebih ganas yakni Omicron sudah ditemukan di Singapura dan Malaysia. Kementerian Perhubungan pun mengeluarkan aturan terbarunya untuk menangkal masuknya virus tersebut ke Indonesia.
Kemenhub menerbitkan Surat Edaran Kemenhub Nomor 106 Tahun 2021, yang merupakan perubahan dari SE Kemenhub Nomor 102 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara pada Masa Pancemi Covid-19.
Terbitnya SE Kemenhub No. 106 Tahun 2021 merujuk pada adanya addendum SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 23 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19.
“Kita ingin mengendalikan penyebaran Covid-19 semaksimal mungkin. Pengendalian dilakukan di penerbangan domestik untuk mengantisipasi libur Natal dan Tahun Baru, dan juga di penerbangan internasional untuk mencegah masuknya varian baru Omicron,” ujar Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto dalam konferensi pers, Sabtu (4/12/2021).
Pengetatan yang dilakukan ini berlaku bagi WNI dan WNA, serta personel atau kru pesawat udara asing (pilot, pramugari/a, teknisi, dan engineering). Adapun bentuk dari pengetatan yang dilakukan sebagai berikut: