“Pengetatan ini dilakukan dalam upaya mengantisipasi penyebaran varian Omicron yang sudah sampai ke negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia, sehingga dibutuhkan peningkatan pengawasan di pintu masuk Indonesia, seperti di bandara. Selain itu, kita juga ingin mempertahankan pengendalian penyebaran Covid-19 di Indonesia yang saat ini sudah berjalan baik,” ucap Adita.
SE Kemenhub No. 106 Tahun 2021 diterbitkan pada 2 Desember 2021 dan berlaku efektif mulai 3 Desember 2021, dan sewaktu-waktu dapat diubah menyesuaikan dinamika perkembangan di lapangan.
Terhadap adanya perubahan SE Kemenhub ini, Kemenhub menginstruksikan kepada semua operator sarana dan prasarana transporasi udara, untuk segera menyesuaikan, menerapkan, dan juga turut mengawasi pelaksanaan dari SE Kemenhub di lapangan. (RAMA)