ECONOMICS

Jeritan Hati Pedagang Thrifting: Kalau Dilarang, Mau Makan Darimana?

Ikhsan Permana SP/MPI 29/03/2023 07:22 WIB

Para pedagang thrifting mengeluhkan larangan pakaian bekas impor.

Jeritan Hati Pedagang Thrifting: Kalau Dilarang, Mau Makan Darimana? (Foto MNC Media).

IDXChannel - Sejumlah penjual pakaian bekas impor mengeluhkan langkah pemerintah yang melarang peredaran baju bekas impor. Mereka menilai keputusan tersebut tergesa-gesa dan tidak menjunjung nilai keadilan.

Salah seorang pedagang pakaian bekas impor di Pasar Senen, Praseno mengungkapkan, banyak pedagang yang mengeluh atas kebijakan pemerintah melarang pakaian bekas impor.

Menurutnya, saat ini sudah banyak masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari usaha tersebut.

"Sekarang kalau ini dimatikan, mereka mau hidup, makan dari mana, sekarang saja sudah banyak karyawan yang di PHK, karena ketidakmampuan memberikan upah," ungkap Praseno kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (28/3/2023).

Dia menuturkan, jika pemerintah mematikan kegiatan usaha pakaian bekas impor, maka akan banyak yang menjadi korban. Bukan hanya pedagang, tapi seluruh turunan dari usaha tersebut, mulai dari karyawan toko, porter, hingga pekerja laundry.

"Coba kita bayangkan, kalau ini ditutup, bicara tentang di Jakarta tentang di Senen saja, berapa ribu orang enggak makan?" paparnya.

Praseno menjelaskan, saat ini kondisi Pasar Senen sudah semakin sepi, sebab pasokan baju bekas impor juga sudah sulit didapatkan lantaran pemerintah terus melakukan penyitaan dan pemusnahan. 

Menurutnya, jika kondisi ini terus berlanjut apalagi menjelang lebaran, maka dikhawarirkan akan timbul gejolak sosial jika permasalahnnya tak kunjung diselesaikan.

"Kami harap ini bisa dilegalkan atau berikan kuota kepada kami, karena kenapa? Semuanya biar bisa hidup, enggak bisa misalnya kita bekerja di bidang A, tiba-tiba disuruh pindah ke B yang jauh berbeda, bisa hidup enggak? Belum tentu," tuturnya.

Pedagang lain bernama Rifai mengatakan, usaha baju bekas impor bukanlah usaha baru, tapi sudah berlangsung sejak lama sehingga sudah bersangkut paut dengan jutaan jiwa.

"Jadi kalau kita sebenarnya dari pihak pedagang ya sangat keberatan dengan kebijakan sekarang dari Menteri Perdagangan dan Menteri Koperasi," ujarnya.

Oleh karena itu, dia menyampaikan tiga hal kepada pemerintah sebagai bentuk win-win solution dan menurutnya sudah tidak bisa tawar menawar lagi.

Dia menegaskan, hal pertama yaitu penutupan usaha pakaian bekas bukanlah solusi. Kemudian Rifai berharap usaha pakaian bekas impor bisa dilegalkan seperti yang terjadi di negara-negara maju pada umumnya.

"Aternatif ketiga diatur sama Menteri Perdagangan diberi kuota, itu kan bisa, karena Permendag itu hanya kewenangan di menteri jadi dia bisa dicabut, bisa apa kita dikasih kuota, dikontrol sama pemerintah jadi mau bayar pajak kita seneng sebenarnya. Jadi kalau kita lebih senangnya kita resmi, kita bayar pajak," pungkas Rifai.

(FAY)

SHARE