IDXChannel - Larangan impor pakaian bekas kembali mencuat tahun ini. Padahal ketentuan tersebut sebelumnya sudah diatur sejak 2015. Pengawasan yang tidak maksimal disinyalir menjadi penyebab masih menjamurnya penjualan pakaian bekas impor di Indonesia yang pada akhirnya menikam industri tekstil nasional.
Direktur Eksekutif Segara Research Institute, Piter Abdullah menilai, larangan baju bekas impor akan memberikan dampak yang signifikan terhadap industri tekstil nasional. Namun, terdapat sejumlah langkah yang harus dilakukan untuk mengiringi larangan tersebut.
Pertama, Piter menilai, pemerintah harus dengan tegas memberantas importir yang masih nekat menyelundupkan pakaian bekas ke Indonesia.
“Pemerintah cukup berfokus memberantas importirnya. Kalau itu benar-benar dilakukan, otomatis pedagang di Indonesia tidak akan mendapatkan barang dagangan baru. Lama-lama tren thrifting pun akan semakin hilang,” ujar Piter kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (28/3/2023)