Jika Harga DMO Ikut Usulan Pengusaha, Ekonom Sebut Tarif Listrik Bisa Naik
Untuk memenuhi kebutuhan pengusaha, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN bersama pemerintah bisa saja memenuhi keinginan pengusaha.
IDXChannel - Untuk memenuhi kebutuhan pengusaha, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN bersama pemerintah bisa saja memenuhi keinginan pengusaha. Di mana dalam skema DMO ditetapkan harga USD196 per metrik ton batu bara.
Namun, harga ini justru dapat berdampak buruk terhadap pelanggan PLN secara umum. Sebab, skema tersebut dapat mengakibatkan harga pokok penyediaan listrik (HPP) PLN membengkak.
"Ujung-ujungnya PLN harus menaikkan tarif listrik untuk mencegah kebangkrutan. Kenaikan tarif listrik sesuai harga keekonomian sudah pasti akan menaikkan inflasi yang makin memberatkan beban rakyat dan memperpuruk daya beli masyarakat," kata pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi, dalam keterangan yang diterima MNC Portal Indonesia, Selasa (11/1/2022).
Dalam keterangan menjelang pelarangan ekspor batu bara, Presiden Joko Widodo menyebutkan pasal 33 UUD 1945 bahwa batu bara merupakan kekayaan alam yang harus dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
"Kalau larangan ekspor batu bara tidak diberlakukan, yang menyebabkan PLN menaikkan tarif listrik, akan semakin memberatkan beban rakyat. Sungguh amat ironis, batu bara yang seharusnya untuk memakmurkan rakyat justru memberatkan rakyat," tandasnya.
Atas alasan itu, Fahmy mengusulkan agar larangan ekspor batu bara terus dilanjutkan. Sebab, tindakan ini menjadi teguran bagi para pengusaha agar dapat memenuhi kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu atau DMO.
"Biarkan suara-suara lantang menentang, kelanjutan larangan ekspor batu bara harus tetap berlalu hingga pengusaha batu bara sudah memenuhi ketentuan DMO," ujarnya dalam keterangan yang diterima MNC Portal Indonesia, Selasa (11/1/2022).
Fahmy menjelaskan, larangan ekspor batu bara, yang diberlakukan pada 1-31 Januari 2022, dipicu oleh tidak terpenuhinya skema DMO (Domestic Market Obligation) yang mewajibkan bagi pengusaha untuk memasok batu bara ke Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebesar 25% dari total produksi per tahun dengan harga USD70 per metrik ton.
Memang ada denda bagi pengusaha yang tidak memenuhi ketentuan DMO batu bara, namun dendanya sangat kecil. Pada saat harga batu bara membumbung, pengusaha memilih membayar denda untuk lebih mendahulukan ekspor seluruh produksi batu bara ketimbang memasok kebutuhan batu bara PLN sesuai ketentuan DMO.
"Hingga Desember 2021, dari 5,1 juta ton kebutuhan PLN, pengusaha hanya memasok sebesar 350 ribu metrik ton atau sekitar 0,06% dari total kebutuhan. Kalau kebutuhan PLN tidak segera dipenuhi berpotensi menyebabkan 20 PLTU batu bara dengan daya sekitar 10.850 megawatt akan terjadi pemadaman," katanya. (TYO)