IDXChannel - Pemerintah berencana untuk mengubah peraturan terkait kewajiban pasokan dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) batu bara. Pasalnya, walau sudah ada DMO, nyatanya Indonesia sekarang mengalami krisis pasokan batu bara.
Rencana tersebut menurut Menteri BUMN, Erick Thohir sudah disepakati dalam Rapat Terbatas antara Kementerian/Lembaga (KL) yang terkait. Namun, revisi aturan DMO tersebut belum selesai dilakukan sehingga sampai saat ini ketentuan DMO yang lama masih berlaku.
"Masih sesuai dengan Kepmen ESDM No 139.K/2021," ujar Staf Khusus Menteri ESDM, Bidang Percepatan dan Pengelolaan Mineral dan Batu Bara, Irwandy Arif dihubungi, Jumat (7/1/2022).
Adapun, Kepmen ESDM No. 139.K/2021 berisi tentang kewajiban pasokan batubara untuk kepentingan DMO. Dalam aturan ini, produsen wajib memasok 25% total produksi batubaranya untuk kebutuhan dalam negeri.
Irwandy sendiri tidak menjelaskan apakah pembahasan terhadap hal tersebut tengah dijalankan atau tidak. Saat ini, pemerintah masih fokus menjaga keandalan pasokan batubara untuk kebutuhan listrik nasional.