sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ekspor Batu Bara Dilarang, Analis: Ada Wajib Setor 25 Persen DMO Tapi Tak Memasok

Economics editor Suparjo Ramalan
04/01/2022 17:02 WIB
Ulah segelintir perusahaan harus dialami secara tanggung renteng, itulah yang terjadi hingga menyebabkan pemerintah memutuskan melarang ekspor batu bara.
Ekspor Batu Bara Dilarang, Analis: Ada Wajib Setor 25 Persen DMO Tapi Tak Memasok. (Foto: MNC Media)
Ekspor Batu Bara Dilarang, Analis: Ada Wajib Setor 25 Persen DMO Tapi Tak Memasok. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Ulah segelintir perusahaan harus dialami secara tanggung renteng, itulah yang terjadi hingga menyebabkan pemerintah memutuskan melarang ekspor batu bara. Hal itu juga terjadi karena PLN tengah menghadapi potensi krisis energi di Indonesia.

Direktur Eksekutif Lembaga riset Institute for Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa, mencatat ketidakefektifan kewajiban pasokan atau Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 25% dari produsen menjadi sebab utamanya. 

"Ya faktor fundamentalnya adalah pelaku usaha tambang yang berkewajiban memasuk 25%  produksi sebagai DMO itu gak memasok. Jadi, faktor fundamentalnya adalah terjadi pelanggaran dari pelaku usaha penambang batu bara yang berkewajiban memasok 25 persen dari produksi sebagai DMO itu mereka tidak memasok," ujar Fabby saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Selasa (4/1/2022).

Menurutnya, tidak maksimalnya DMO yang dipasok perusahaan batu bara menyebabkan pasokan batu bara untuk pembangkit PLN dan pembangkit listrik swasta atau Independent Power Producers (IPP) menjadi terganggu. 

Kendala pasok DMO sendiri didorong oleh disparitas harga antara harga ekspor dan dan DMO itu sendiri. Artinya, produsen atau Izin Usaha Pertambangan (IUP) hingga Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) memilih mengekspor batu bara lantara nilai keekonomian jauh lebih besar dibandingkan harga supply batu bara kepada PLN yang dipandang kecil. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement