ECONOMICS

Jika PNS Nekat Bawa Mobil Dinas dan Terima Parsel, Siap-siap Terima Hukuman

Raka Dwi Novianto 27/04/2022 14:43 WIB

Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Agus Pramusinto, memastikan bahwa semua aparatur sipil negara (ASN) atau PNS dilarang membawa mobil dinas.

Jika PNS Nekat Bawa Mobil Dinas dan Terima Parsel, Siap-siap Terima Hukuman. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Agus Pramusinto, memastikan bahwa semua aparatur sipil negara (ASN) atau PNS dilarang membawa mobil dinas untuk mudik Lebaran maupun menerima parcel saat Idul Fitri 1443 Hijriah. Jika tidak, ada ancaman hukuman yang menanti mereka.

Agus menjelaskan, pada dasarnya kendaraan dinas diperuntukkan demi kepentingan dinas dan penggunaannya juga dibatasi pada hari kerja saja.. 

Ketentuan mengenai larangan menggunakan kendaraan dinas untuk mudik telah dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. Dalam hal ini, KASN sebagai lembaga pengawas mengingatkan kepada seluruh instansi pemerintah untuk memastikan edaran dari kementerian PAN RB benar-benar dijalankan.

“Kami berharap seluruh instansi pemerintah itu melaksanakan fungsinya untuk mengawasi (ASN-nya).Kami juga berharap masyarakat ikut terlibat berpartisipasi dalam pengawasan,” terang Agus, Selasa (26/4/2022). 

Jika ASN tetap nekat menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran, mereka akan mendapatkan hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. 

“Kalau ada dugaan pelanggaran, masyarakat bisa menyampaikan ke KASN sehingga kami bisa melakukan kajian dan meneruskan ke instansi pemerintah yang bertanggung jawab atas ASN tersebut,” imbuhnya. 

Agus melanjutkan, pemberian parsel termasuk salah satu jenis gratifikasi sehingga ASN wajib menolaknya. Larangan menerima parsel pun sudah jelas diatur dalam Pasal 5 huruf k Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yakni PNS dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapa pun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya.

“Gratifikasi itu adalah ketika kita menerima sesuatu terkait tugas dan jabatan. Maka pada momen apapun, termasuk momen Idul Fitri kita tidak boleh menerima itu," jelas Agus. 

Agus menambahkan, jika ASN tidak bisa menolak pemberian parsel karena kondisi tertentu, mereka dapat melaporkan hal tersebut ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di instansi masing-masing. 

“Itu untuk menjaga kepastian integritas orang yang menjadi ASN betul-betul terjaga. Saya kira (juga) menjadi upaya pencegahan agar toleransi-toleransi yang ‘kecil-kecil’ itu tidak membesar dan itu berakibat pada buruknya pelayanan publik,” ujar Agus.  

Jika ada ASN tetap nekat menerima parsel lebaran dari siapapun yang berhubungan dengan jabatan dan tugasnya, maka dapat dijatuhkan hukuman disiplin berat. Berdasarkan pasal 8 ayat (4) Peraturan Pemerintah tentang Disiplin PNS. (TYO)

SHARE