ECONOMICS

JKP Diresmikan Besok, Jubir Wapres: Lindungi Pekerja yang Kena PHK

Binti Mufarida 21/02/2022 18:46 WIB

Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) akan diresmikan besok (22/2).

JKP Diresmikan Besok, Jubir Wapres: Lindungi Pekerja yang Kena PHK(Dok.MNC Media)

IDXChannel - Presiden Joko Widodo memastikan akan meresmikan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi para pekerja yang kehilangan pekerjaan atau yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), besok (22/2).

JKP ini direncanakan akan menjadi alternatif bagi masyarakat yang kehilangan pekerjaannya. 

“Soal JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) dan JHT (Jaminan Hari Tua), ini kan Program JKP di BPJS. Insyaallah Selasa (22/2) besok rencananya akan diresmikan oleh Presiden,” kata Juru Bicara Wakil Presiden (Wapres) Masduki Baidlowi dalam keterangannya, Senin (21/2/2022).  

Masduki pun menegaskan bahwa program ini pada dasarnya merupakan skema perlindungan sosial bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan.

“Pada dasarnya program ini adalah penguatan skema perlindungan sosial bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan atau mengalami PHK,” jelasnya. 

“Iuran JKP disubsidi pemerintah. Jadi, pekerja tidak dibebani iuran baru. Pekerja peserta BPJS otomatis ikut program JKP,” tambah Masduki.

Selain itu, Masduki mengatakan bahwa JKP ini solusi bagi masyarakat yang mengalami PHK dan belum bisa mencairkan dana JHT. “JKP ini menjadi solusi bagi saudara-saudara kita yang mengalami PHK dan belum bisa mencairkan dana JHT (Jaminan Hari Tua). Mari kita ikuti peluncuran besok, Insyaallah.”

(IND) 

SHARE