sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Nasib Pekerja Pensiun Dini, Tak Dapat JKP dan Belum Bisa Cairkan JHT

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
16/02/2022 06:12 WIB
Mereka yang mengundurkan diri dari pekerjaannya dengan alasan apapun tetap tidak bisa mencarikan dana JHT miliknya sendiri hingga usia 56 tahun.
Mereka yang mengundurkan diri dari pekerjaannya dengan alasan apapun tetap tidak bisa mencarikan dana JHT miliknya sendiri hingga usia 56 tahun.(Foto:MNC Media)
Mereka yang mengundurkan diri dari pekerjaannya dengan alasan apapun tetap tidak bisa mencarikan dana JHT miliknya sendiri hingga usia 56 tahun.(Foto:MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Ketenagakerjaan akan menukar kebijakan batasan usia minimal untuk pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) 56 tahun dengan kebijakan baru yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Walaupun saat ini kebijakan tersebut belum dimulai.

Meski demikian Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Dita Indah Sari mengatakan tidak semua orang bisa mengikuti program JKP dari pemerintah sebagai substitusi dari larangan pencairan dana JHT sebelum usia 56 tahun. 

Mereka yang mengundurkan diri dari pekerjaannya dengan alasan apapun tetap tidak bisa mencarikan dana JHT miliknya sendiri. Termasuk alasan berhenti menjadi pekerja untuk membangun sebuah usaha sendiri.

Kalau pemerintah menukar JHT milik para pekerja yang di PHK dengan program jaminan kehilangan pekerjaan, maka untuk seseorang yang memutuskan untuk berhenti bekerja dan ingin memulai usaha sendiri, maka Staf Khusus Menaker itu menawarkan untuk memanfaatkan Bansos.

"Yang mengundurkan diri tidak mendapat JKP, ya memang tidak dapat, terus tidak boleh mengambil JHT? Lah kan ada anggaran bansos dari pemerintah, kalau bisa mendapat uang bansos dari pemerintah kenapa harus mengambil tabungan kita sendiri," ujar Dita dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (15/2/2022).

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement