sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Nasib Pekerja Pensiun Dini, Tak Dapat JKP dan Belum Bisa Cairkan JHT

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
16/02/2022 06:12 WIB
Mereka yang mengundurkan diri dari pekerjaannya dengan alasan apapun tetap tidak bisa mencarikan dana JHT miliknya sendiri hingga usia 56 tahun.
Mereka yang mengundurkan diri dari pekerjaannya dengan alasan apapun tetap tidak bisa mencarikan dana JHT miliknya sendiri hingga usia 56 tahun.(Foto:MNC Media)
Mereka yang mengundurkan diri dari pekerjaannya dengan alasan apapun tetap tidak bisa mencarikan dana JHT miliknya sendiri hingga usia 56 tahun.(Foto:MNC Media)

Dita menjelaskan hal tersebut berangkat darah alasan filosofis dari kata Ketenagakerjaan. Sedangkan orang yang mengundurkan diri itu menurutnya sudah memiliki plan kedepan.

"Memang kalau pengunduran diri, itu tidak mendapat pesangon, karena kalau secara asumsi filosofis ketenagakerjaan, orang yang mengundurkan diri sudah punya plan yang lain, memang dalam praktik yang mengundurkan diri itu banyak alasannya," sambungnya.

Dita menambahkan masyarakat yang memutuskan hubungan kerja memang tidak bisa mengikuti program JKP. Namun diharapkan bisa memanfaatkan bantuan sosial lain milik pemerintah. Misalnya jika ingin membangun sebuah usaha. Sehingga tabungan JHT itu bisa tetap dimanfaatkan di hari tua, ketika umur sudah cukup.

"Kita tempatkan saja kantong bansos, kantong jamsos, kantong pribadi," pungkasnya.(TIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement