IDXChannel - Pemerintah Jepang mempertimbangkan untuk membatasi jumlah pekerja asing yang diterima di bawah sistem yang baru.
Dilansir dari Kyodo pada Rabu (31/12/2025), jumlahnya akan dibatasi sebanyak 426.000 orang selama dua tahun pertama program baru tersebut, yang rencananya mulai berjalan pada tahun fiskal 2027.
Pemerintah Jepang sedang meninjau kebijakan terkait pekerja asing, karena masyarakat Jepang semakin was-was terhadap masuknya warga negara asing dalam jumlah besar.
Pada saat yang sama, negara tersebut menghadapi kekurangan tenaga kerja kronis karena populasi yang menua.
Pemerintah Jepang berencana untuk mengganti Program Pelatihan Magang Teknis untuk warga negara asing, yang sering dikritik sebagai sumber tenaga kerja murah dan pelanggaran hak asasi manusia, dengan Program Pekerjaan untuk Pengembangan Keterampilan.