ECONOMICS

Jokowi akan Perketat Impor Komoditas Tertentu, Apa Saja?

Michelle Natalia 06/10/2023 16:36 WIB

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memperketat arus barang impor untuk komoditas tertentu.

Jokowi akan Perketat Impor Komoditas Tertentu, Apa Saja?

IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memperketat arus barang impor untuk komoditas tertentu. Alasannya, karena pasar dalam negeri dibanjiri produk impor. 

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. 

"Jadi dilatarbelakangi beberapa keluhan dari asosiasi maupun masyarakat terjadi akibat tingginya atau banjirnya barang impor di pasar tradisional, sepinya pasar tradisional dan peningkatan penjualan bukan barang dalam negeri di e-commerce," ujar Airlangga dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat (6/10/2023).

Dia mengatakan, barang impor ini tentunya akan mengganggu pangsa pasar produksi dalam negeri. Kemudian juga maraknya impor ilegal pakaian bekas dan di sektor industri tekstil terjadi PHK. 

Oleh karenanya, perlu beberapa hal yang berkaitan dengan itu untuk diregulasi ulang. 

"Pemerintah tadi berdasarkan arahan pak Presiden fokus ke pengetatan impor komoditas tertentu," ujarnya. 

Komoditas yang dipilih adalah mainan anak-anak, elektronik, alas kaki, kosmetik, barang tekstil, obat-obatan tradisional dan suplemen kesehatan, pakaian jadi dan aksesorinya, dan juga produksi tas.

Jumlah HS code yang diubah ada 327 kode pos untuk produk tertentu, untuk pakaian jadi ada 328 kode pos, dan tas ada 23 kode HS. 

"Saat sekarang yang sifatnya post border diubah menjadi border. Dengan persetujuan impor dan laporan surveyor, Indonesia sendiri sudah tangani komoditas baik yang ada lartas ada 60 persen, dan non-lartas 40 persen," tuturnya.

Kemudian dilakukan pengawasan pada importir umum. Importir umum yang dari post border jadi border dan juga ada pendalaman langkah penerimaan di border

"Itu service level agreement dan arrangment-nya harus tetap, jadi jangan sampai nambah dwelling time," ujarnya.

"Indonesia sendiri di ASEAN, dwelling time kita lebih baik, nomor dua di bawah Singapura, yaitu sekitar tiga, dua hari, Singapura tiga hari, yang lain di atas empat hari," sambung Airlangga.

Akibat dari perubahan post border menjadi border, maka ada regulasi yang harus diperbaiki dari kementerian. Jadi, peraturan Menteri Pertanian harus melakukan perubahan, demikian juga Menteri Perdagangan, Perindustrian, BPOM, kemudian Kementerian Kesehatan, Menteri ESDM, dan Kominfo. 

"Bapak Presiden minta bahwa peraturan menteri turunannya ini bisa segera direvisi dalam waktu 2 minggu," ucap Airlangga.

(RNA)

SHARE