IDXChannel - Pemerintah akan melakukan pengetatan terhadap barang impor produk barang-barang konsumsi. Hal ini sudah dibahas dalam rapat kabinet bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi), Jumat (6/10/2023)
Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki mengatakan, pengetatan tersebut meliputi arus barang impor melalui ritail online crossboarder, importasi biasa dan jasa titip.
"Ada sejumlah regulasi yang harus direvisi di beberapa Kementerian, dan harus dirampungkan dalam dua pekan," kata Teten dikutip dari laman Instagram resminya, Jumat (6/10/2023).
Teten menerangkan regulasi tersebut meliputi barang tekstil, elektronik, kosmetik, alas kaki, mainan anak, suplemen kesehatan dan obat tradisional.
Sedangkan, tambah Teten, untuk memperkuat daya saing produk dalam negeri, ada kebijakan restrukturisasi pembiayaan untuk modernisasi permesinan.