IDXChannel - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir tidak melarang perusahaan pelat merah melakukan importasi. Hanya saja, aksi tersebut harus berdasarkan kebutuhan di dalam negeri.
Dia mengatakan impor dan produksi di dalam negeri harus satu data. Artinya, impor barang asing dapat dilakukan, bila mendesak untuk dipenuhi.
"Jadi saya terus mendorong sebagai Menteri BUMN, impor dan produksi harus satu data, tidak boleh beda data, kasian rakyat," ungkap Erick saat ditemui di Jakarta Timur, ditulis Kamis (5/10/2023).
Menurutnya, impor dan produksi harus terikat datanya, kedua aspek ini tidak bisa berjalan sendiri-sendiri.
"Sesuai dengan produksi yang ada di masyarakat. Saya selalu bilang, antara impor dan produksi harus terikat, tidak bisa import jalan sendiri, produksi jalan sendiri, nggak bisa," ucapnya.