IDXChannel - Pengadilan Perdagangan Internasional Amerika Serikat (AS) menyatakan bahwa tarif global baru Presiden Donald Trump adalah ilegal.
Dilansir dari Xinhua pada Jumat (8/5/2026), pengadilan tersebut menentang tarif 10 persen pada sebagian besar impor AS yang berlaku sejak Februari.
Pengadilan memutuskan bahwa Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan tahun 1974 hanya mengizinkan pengenaan tarif jika terdapat defisit neraca pembayaran yang besar dan serius.
"Tetapi hal seperti itu tidak ada," kata Jaksa Agung Oregon Dan Rayfield yang menggugat tarif tersebut.
"Defisit perdagangan bukanlah defisit neraca pembayaran. Seperti yang diputuskan pengadilan, kebijakan tarif presiden tidak sah, dan tarif yang dikenakan pada penggugat tidak diizinkan oleh hukum," katanya.