Pemerintahan Trump awalnya menggunakan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) untuk memberlakukan tarif universal di seluruh dunia pada April 2025. Mahkamah Agung memutuskan bahwa tarif tersebut melanggar hukum pada Februari tahun ini.
Tak lama kemudian, Trump menggunakan Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan tahun 1974 dan mengumumkan bea masuk sebesar 10 persen untuk mengganti tarif yang dibatalkan Mahkamah Agung.
Menghadapi tarif global baru ini, koalisi 24 negara bagian AS mengajukan gugatan secara terpisah pada Maret 2026. (Wahyu Dwi Anggoro)