IDXChannel - Pengadilan Perdagangan Internasional Amerika Serikat (AS) menyatakan bahwa tarif global baru Presiden Donald Trump adalah ilegal.
Dilansir dari Xinhua pada Jumat (8/5/2026), pengadilan tersebut menentang tarif 10 persen pada sebagian besar impor AS yang berlaku sejak Februari.
Pengadilan memutuskan bahwa Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan tahun 1974 hanya mengizinkan pengenaan tarif jika terdapat defisit neraca pembayaran yang besar dan serius.
"Tetapi hal seperti itu tidak ada," kata Jaksa Agung Oregon Dan Rayfield yang menggugat tarif tersebut.
"Defisit perdagangan bukanlah defisit neraca pembayaran. Seperti yang diputuskan pengadilan, kebijakan tarif presiden tidak sah, dan tarif yang dikenakan pada penggugat tidak diizinkan oleh hukum," katanya.
Pemerintahan Trump awalnya menggunakan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) untuk memberlakukan tarif universal di seluruh dunia pada April 2025. Mahkamah Agung memutuskan bahwa tarif tersebut melanggar hukum pada Februari tahun ini.
Tak lama kemudian, Trump menggunakan Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan tahun 1974 dan mengumumkan bea masuk sebesar 10 persen untuk mengganti tarif yang dibatalkan Mahkamah Agung.
Menghadapi tarif global baru ini, koalisi 24 negara bagian AS mengajukan gugatan secara terpisah pada Maret 2026. (Wahyu Dwi Anggoro)