IDXChannel - Pembatalan tarif baru-baru ini dapat menambah defisit anggaran Amerika Serikat (AS) sebesar USD1,1 triliun atau sekitar Rp19.000 triliun dalam 10 tahun ke depan.
Dilansir dari Xinhua pada Rabu (29/4/2026), angka tersebut berdasarkan perhitungan dari Kantor Anggaran Kongres (CBO).
"Defisit 10 tahun ke depan akan sekitar USD1,1 triliun lebih tinggi. Dampak dari keputusan Mahkamah Agung yang menghapus beberapa tarif sedikit diimbangi langkah pemerintah yang memberlakukan beberapa tarif baru," kata Direktur CBO Philip Swagel dalam sebuah wawancara.
Mahkamah Agung baru-baru ini membatalkan kebijakan tarif Presiden Donald Trump yang didasari Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA). Keputusan tersebut akan menambah defisit anggaran sebanyak USD2 triliun dalam 10 tahun ke depan.
Di sisi lain, langkah pemerintahan Trump untuk mengganti tarif IEEPA dengan bea masuk baru akan menambah pendapatan hingga USD900 miliar pada periode yang sama.