sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Trump Kembalikan Pungutan Tarif IEEPA hingga Rp1.800 Triliun

Economics editor Wahyu Dwi Anggoro
07/08/2026 08:50 WIB
Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah mengembalikan pungutan bea masuk sebanyak USD100 miliar atau sekitar Rp1.800 triliun.
Trump Kembalikan Pungutan Tarif IEEPA hingga Rp1.800 Triliun.
Trump Kembalikan Pungutan Tarif IEEPA hingga Rp1.800 Triliun.

IDXChannel - Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah mengembalikan pungutan bea masuk sebanyak USD100 miliar atau sekitar Rp1.800 triliun.

Dilansir dari Xinhua pada Jumat (7/8/2026), pengembian dilakukan setelah Mahkamah Agung AS menganulir tarif Hari Kebebasan Trump awal tahun ini.

Tarif tersebut berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA). Pengadilan menyatakan peraturan itu tidak bisa digunakan untuk memungut bea masuk.

"Sekitar USD100 miliar pengembalian dana, termasuk bea masuk ditambah bunga, telah diselesaikan hingga 31 Juli," kata Pejabat Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS (CBP) Brandon Lord.

Pemerintahan Trump mulai melakukan pengembalian sekitar 11 Mei setelah Mahkamah Agung AS memutuskan pada 20 Februari bahwa kebijakan bea masuk berdasarkan IEEPA tidak konstitusional.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement