ECONOMICS

Jokowi Akan Tentukan Nasib Rencana Kenaikan Gaji PNS Pada 16 Agustus

Rina Anggraeni 12/08/2021 15:29 WIB

Pemerintah masih berupaya mengatur rencana kenaikan gaji terhadap pegawai negeri sipil (PNS).

Jokowi Akan Tentukan Nasib Rencana Kenaikan Gaji PNS Pada 16 Agustus. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah masih berupaya mengatur rencana kenaikan gaji terhadap pegawai negeri sipil (PNS). Sebagai informasi, gaji PNS 2021 masih diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) sempat merencanakan akan melakukan penyusunan ulang gaji PNS. Nantinya, gaji PNS yang biasanya terdiri dari banyak komponen menjadi hanya gaji dan tunjangan saja.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, mengatakan keputusan Gaji PNS naik atau tidak akan dimumukan oleh Presiden Joko Widodo.

"Kita tunggu saja pidato Bapak Presiden tgl 16 Agustus," kata Isa saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Kamis (13/8/2021).

Saat ini, Gaji PNS berasal dari tunjangan yang diberikan, mulai dari tunjangan istri, anak hingga kinerja. Tunjangan Kinerja (Tukin) 2021 masih diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2015.

Berikut rincian Gaji Pokok PNS berdasarkan PP Nomor 15/2019:

Golongan I:
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II:
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III:
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV:
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

(TYO)

SHARE