IDXChannel - Kementerian Keuangan segera mencairkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)/PNS, TNI, Polri, dan pensiunan 2021 pada Juni ini.
Pembayaran gaji ke-13 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13 kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.
Direktur Pelaksanaan Anggaran Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Sudarso mengatakan pencairan gaji ke-13 paling cepat dibulan Juni.
"Sesuai PP 63, Gaji 13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni," kata Sudarso saat dihubungi di Jakarta, Selasa (1/6/2021).
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menuturkan gaji ke-13 bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat.