ECONOMICS

Jokowi Disebut Bakal Umumkan Kenaikan Gaji PNS, Ini Bocorannya

Iqbal Dwi Purnama 16/08/2023 14:25 WIB

Presiden Joko Widodo akan segera mengumumkan kenaikan gaji PNS dalam Penyampaian RUU APBN 2024 dan Nota Keuangan, di Gedung DPR, siang ini, Rabu (16/8/2023).

Jokowi Disebut Bakal Umumkan Kenaikan Gaji PNS, Ini Bocorannya. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Menteri Pendanayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, Presiden Joko Widodo akan segera mengumumkan kenaikan gaji PNS dalam Penyampaian RUU APBN 2024 dan Nota Keuangan, di Gedung DPR, siang ini, Rabu (16/8/2023).

Azwar anas mengaku saat ini belum bisa spesifik memberikan secara jelas berapa besaran gaji PNS tersebut. Sebab akan menjadi semacam kejutan dari Presiden kepada para PNS.

"Kita lihat nanti siang (kenaikan gaji PNS) di pidato Presiden. Kita lihat, kalau tidak, tidak ada kejutan. Nanti kita dengar," kata Anas usai menghadiri Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI Tahun 2023 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (16/8/2023).

Anas menjelaskan, ada beberapa pertimbangan dalam memutuskan besaran kenaikan gaji PNS. Salah satunya yakni perjuangan para birokrat yang sukses menghadapi pandemi Covid-19, dan belum menerima kenaikan gaji saat pandemi Covid-19.

"Sudah lama sekali kan mereka (PNS tidak naik gaji), tapi di satu sisi kinerja mereka juga harus ditingkatkan," kata Anas.

Sedangkan untuk pemberian Tunjangan Kinerja (Tukin) yang juga merupakan rangkaian dari gaji yang diterima oleh para penyelenggara negara itu juga akan dievaluasi. Untuk beberapa instansi akan naik dengan jumlah yang berbeda.

"Beberapa hari ini kami sedang melakukan evaluasi, dari beberapa Kementerian Lembaga yang dari kinerja mereka sudah bisa naik, dan Pemerintah Daerah Kinerjanya cukup bagus, dan harapan kita juga mereka lebih berdampak kinerja RB-nya," kata Anas.

"Kalau ini (tukin) sudah evaluasi rutin dari KemenPAN-RB, ada beberapa Kementerian/Lembaga yang sudah kita ajukan ke Presiden, tinggal menunggu persetujuan Presiden untuk menaikkan tukin yang tentu tidak sama. Ada yang naik 10% ada yang naik 20% berdasarkan kinerja mereka miliki," pungkasnya.

(YNA)

SHARE