Jokowi Guyur Insentif PPN Sektor Properti, Pengembang: Bisa Kurangi Backlog
Pengembang mengapresiasi kebijakan pemerintah yang berencana mengguyur insentif sektor properti dengan pembebasan PPN DTP untuk pembelian rumah baru.
IDXChannel - Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI), Joko Suranto, mengapresiasi kebijakan pemerintah yang berencana mengguyur insentif sektor properti dengan pembebasan PPN DTP untuk pembelian rumah baru.
Menurut Joko, kebijakan tersebut mampu mendongkrak pertumbuhan ekonomi. Sebab, banyak sektor industri pendukung di belakangnya.
Sehingga diharapkan terjadi peningkatan permintaan produk properti khususnya sektor perumahan dengan adanya pemberian insentif ini.
"Kita menyambut baik dan terima kasih pada Presiden, dan ini mengonfirmasi permohonan kami untuk memberikan insentif terhadap sektor properti, pada saat Munas beberapa waktu lalu," ujar Joko saat dihubungi MNC Portal, Selasa (24/10/2023).
Joko menilai pemberian insentif kepada pembelian rumah ini juga mampu mengurangi backlog perumahan yang berdasar survei saat ini angkanya sebesar 12,7 juta. Karena diharapkan harga rumah bisa lebih terjangkau dengan potongan pajak dari pemerintah.
Lebih lanjut Joko menjelaskan PPN DTP (Ditanggung Pemerintah) sebesar 10% yang berlaku hingga bulan Juni 2024 mendatang. Kemudian setelah bulan Juni 2024 maka PPN DTP hanya 50%. PPN DTP tersebut diberikan untuk pembelian rumah kelas menengah ke bawah.
"PPN DTP itu 10%, itu untuk kelas menengah ke bawah, di bawah Rp2 miliar," sambungnya.
Joko berharap insentif tersebut bisa segera diimplementasikan segera lewat aturan turunannya untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus bisa mempercepat penyerapan rumah dan penurunan backlog.
"Kita mengharapkan sesegera mungkin karena kondisi yang ada harus ada topangan kebijakan yang mendorong pertumbuhan sektor industri, karena tekanan terhadap rupiah, juga harus segera kebijakan yang mengakomodir pelemahan itu. Minggu depan ini sudah harus terealisasi," harap Joko.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan saat ini Pemerintah tengah menggodok aturan untuk pemberian insentif berupa potongan PPN DTP dan insentif lain untuk pembelian rumah baru.
Lebih lanjut Presiden Jokowi memaparkan bahwa rencana pemerintah bakal memberikan insentif berupa PPN DTP untuk pembelian perumahan baru, dan memberikan insentif juga bagi pembelian rumah bagi masyarakat berpengasilan rendah (MBR).
"Kita nanti akan putuskan, mungkin segera putuskan PPN akan ditanggung oleh Pemerintah, dan untuk perumahan yang MBR, masyarakat ekonomi di bawah, ini juga akan diberikan bantuan untuk administrasi Rp4 juta itu ditanggung oleh Pemerintah," kata Presiden.
Selain itu, Jokowi mengungkapkan bahwa hingga saat ini kas negara alias APBN masih ada sekitar Rp616 triliun rupiah. Sehingga menurutnya APBN masih mampu menopang untuk pemberian insentif kepada industri properti.
(FRI)