IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, industri properti bakal diberikan insentif berupa potongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian unit rumah. Hal itu bertujuan untuk menggairahkan industri properti yang kini tengah lesu.
"Hari ini kita juga akan rapat bagaimana men-trigger ekonomi, kita akan berikan insentif. Belum kita putuskan masih rapat pada sore hari ini, kita akan memberikan insentif pada dunia properti, dunia perumahan untuk menjaga momentum ekonomi kita," ujar Presiden Jokowi dalam sambutannya pada acara Investor Daily Summit, Jakarta, Selasa (24/10/2023).
Lebih lanjut, Jokowi memaparkan, rencana pemerintah bakal memberikan insentif berupa PPN DTP untuk pembelian perumahan, dan memberikan insentif juga bagi pembelian rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
"Kita nanti akan putuskan, mungkin segera putuskan PPN akan ditanggung oleh Pemerintah, dan untuk perumahan yang MBR, masyarakat ekonomi di bawah, ini juga akan diberikan bantuan untuk administrasi Rp4 juta itu ditanggung oleh Pemerintah," kata Presiden.