ECONOMICS

Jokowi Instruksikan Menteri Segera Salurkan Bantuan di PPKM Darurat

Fahmi Abidin 20/07/2021 20:32 WIB

Upaya menanggulangi dampak PPKM Darurat Diperpanjang yang diterima masyarakat terus diupayakan Pemerintah melalui berbagai cara.

Jokowi Instruksikan Menteri Segera Salurkan Bantuan di PPKM Darurat. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Upaya menanggulangi dampak PPKM Darurat Diperpanjang yang diterima masyarakat terus diupayakan Pemerintah melalui berbagai cara, Presiden Joko Widodo pun tegas memberikan instruksi kepada jajaran menteri untuk segera menyalurkan bantuan.

“Saya mengajak seluruh lapisan masyarakat, seluruh komponen bangsa, untuk bersatu padu melawan Covid-19 ini. Dengan usaha keras kita bersama, Insya Allah kita bisa segera terbebas dari Covid-19, dan kegiatan sosial dan kegiatan ekonomi masyarakat bisa kembali normal,” tegas Jokowi, dalam keterangan resmi, Selasa (20/7/2021).  

“Saya minta kita semua bisa bekerjasama dan bahu membahu untuk melaksanakan PPKM ini, dengan harapan kasus akan segera turun dan tekanan kepada rumah sakit juga menurun,” ucap Jokowi.

Untuk mencapai hal tersebut, sebut Jokowi, dirinya menekankan untuk meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan, melakukan isolasi terhadap yang bergejala dan memberikan pengobatan sedini mungkin, dan pemerintah akan terus membagikan paket obat gratis untuk OTG dan gejala ringan yang direncanakan sejumlah 2 juta paket.

Sejatinya, kembali dijelaskan Jokowi, penerapan PPKM Darurat yang dimulai 3 Juli 2021, adalah kebijakan yang tidak bisa kita hindari, yang harus diambil pemerintah meskipun sangat berat. “Ini dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19, dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di Rumah Sakit,” imbuhnya.

“Sehingga tidak membuat lumpuhnya rumah sakit lantaran over kapasitas pasien Covid-19, serta agar layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya. Namun alhamdulillah, ungkap Jokowi, kita bersyukur setelah dilaksanakan PPKM Darurat, terlihat dari data, penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan.

Sebelumnya, setelah Jokowi memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli 2021. Jokowi juga mengungkapkan akan memberikan bantuan kepada masyarakat yang terdampak.

Dalam keterangan resminya, untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak, Pemerintah mengalokasikan tambahan anggaran perlindungan sosial Rp55,21 Triliun, berupa: bantuan tunai, bantuan sembako, bantuan kuota internet dan subsidi listrik. (FHM)

SHARE