IDXChannel – Setelah Presiden Joko Widodo memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli 2021. Jokowi juga mengungkapkan akan memberikan bantuan kepada masyarakat yang terdampak senilai Rp55,21 triliun.
Dalam keterangan resmi, Selasa (20/7/2021), untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak, Pemerintah mengalokasikan tambahan anggaran perlindungan sosial Rp55,21 Triliun, berupa: bantuan tunai, bantuan sembako, bantuan kuota internet dan subsidi listrik.
Pemerintah juga memberikan insentif untuk usaha mikro informal sebesar sebesar Rp1,2 juta untuk sekitar 1 juta Usaha Mikro, “Saya sudah memerintahkan kepada para Menteri terkait untuk segera menyalurkan bansos tersebut kepada warga masyarakat yang berhak,” ucap Jokowi.
Jokowi mengaku akan selalu memantau perkembangan di lapangan. Termasuk mendengar keluhan msyarakat yeng terdampak PPKM. Maka dari itu dia mengatakan akan melakukan pelonggaran secara bertahap jika kasus menurun saat perpanjangan PPKM Darurat.
Pada kesempatan itu juga Jokowi menyebut PPKM Darurat dinilai cukup efektif menekan kasus dan keterisian tempat tidur di rumah sakit (RS).