IDXChannel - Presiden Jokowi memutuskan untuk memperpanjang PPKM Darurat hingga 25 Juli mendatang. Keputusan ini diambil setelah melihat angka kasus Covid-19 yang belum turun signifikan.
Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan dirinya akan memberikan kelonggaran di tanggal 26 Juli jika kasus Covid-19 menurun.
“Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap,” katanya dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (20/7/2021).
Dia juga menambahkan ada beberapa sektor yang akan dilonggarkan. Sektor tersebut adalah pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari. Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50%.
Sementara pasar tradisional, selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan buka sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50%.