"Tentu itu semua dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan pengaturannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah," ujar Jokowi.
Untuk pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 yang juga pengaturan teknisnya diatur oleh Pemda setempat.
Jokowi melanjutkan, untuk warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit.
"Sedangkan kegiatan yang lain pada sektor esensial dan kritikal, baik di pemerintahan maupun swasta, serta terkait dengan protokol perjalanan, akan dijelaskan terpisah," tutur Jokowi.
"Ini situasi yang berat tetapi dengan usaha keras bersama insya allah kita semua akan terbebas dari Covid-19. Sehingga kegiatan sosial dan masyarakat akan berlangsung normal," tutup Jokowi. (NDA)