ECONOMICS

Jokowi Minta Kepala Badan Gizi Nasional Beri Makan Gratis untuk Ibu Hamil hingga Anak SMA

Tangguh Yudha 20/08/2024 18:46 WIB

Jokowi rapat perdana dengan Kepala Badan Gizi Nasional, Dadang Hindayana, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (20/8/2024) terkait makan bergizi gratis.

Jokowi Minta Kepala Badan Gizi Nasional Beri Makan Gratis untuk Ibu Hamil hingga Anak SMA. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) rapat perdana dengan Kepala Badan Gizi Nasional, Dadang Hindayana, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (20/8/2024). Rapat tersebut membahas mengenai program makan bergizi gratis.

"Ini adalah pertemuan pertama saya setelah dilantik dengan Presiden Jokowi, dan kami mendapatkan arahan terkait hal yang harus dilakukan. Selebihnya saya dapat arahan yang harus dijaga agar program ini (makan bergizi gratis) berjalan baik," kata Dadang saat diwawancarai awak media.

Dadang menyampaikan, Presiden Jokowi memberi arahan agar makan bergizi diberikan kepada penerima manfaat, yakni kepada 82,9 juta orang, yang mencakup ibu hamil, ibu menyusui, anak balita, dan anak sekolah dari paud sampai SMA.

Presiden Jokowi, lanjutnya, memberi arahan agar Badan Gizi tidak hanya melaksanakan program makan bergizi gratis pada anak sekolah, tapi lebih luas dari itu terkait budaya hidup sehat seperti misalnya mensosialisasikan manfaat konsumsi daun kelor.

"Kan banyak potensi daerah yang belum banyak dikembangkan, seperti daun kelor. anak-anak mesti tahu manfaat daun kelor, manfaat kesehatannya apa. Presiden Jokowi menginginkan hal itu juga diketahui anak sekolah bahwa daun kelor bisa dikonsumsi," tuturnya.

Selain itu, Dadang mengatakan dirinya sampai saat ini belum menerima arahan terkait lokasi kantor Badan Gizi Nasional. Pihaknya pun masih berkoordinasi dengan Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg).

"Jadi Pak Presiden bertanya di mana kantornya dan kami harus berkoordinasi dengan Pak Mensesneg mengenai itu. Belum mendapat arahan, nanti saya tanya dulu Pak Mensesneg," kata dia.

Sebelumnya, Presiden Jokowi resmi membentuk Badan Gizi Nasional berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional. Namun rupanya, badan Pemerintah tersebut belum memiliki kantor.

(Febrina Ratna)

SHARE