IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Tahun 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional. Badan baru ini dipimpin oleh Dadan Hindayana.
Badan ini mempunyai tugas mengawal program makan bergizi gratis yang digagas Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka. Selain itu, lembaga atau badan baru ini mempuyai tugas pemenuhan gizi nasional.
"Badan Gizi Nasional adalah lembaga pemerintah yang dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan tugas pemenuhan gizi nasional," demikian disebutkan dalam Perpres yang dapat diakses di laman Sekretariat Kabinet, Senin (19/8/2024).
Dalam menjalankan tugasnya melaksanakan pemenuhan gizi nasional, Badan Gizi Nasional menyelenggarakan tujuh fungsi.
Pertama, koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional.
Kedua, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional.