IDXChannel - Pemerintah melebur Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi Badan Pangan Nasional (Bapanas) ke Badan Gizi Nasional. Peleburan mulai berlaku Senin (19/8).
Aksi tersebut setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional, pada 15 Agustus 2024. Beleid ini menjadi payung hukum atas pendirian Badan Gizi Nasional yang dipimpin oleh Dadan Hindayana.
Dalam Pasal 55 Perpres Nomor 83/2024 menyebut, pelaksanaan tugas dan fungsi kerawanan gizi yang dilaksanakan oleh Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi Bapanas dialihkan menjadi tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional.
Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo Adi mengatakan, Badan Gizi Nasional akan mengambil peran penting, terutama di sektor pangan dan gizi. Dia memastikan, Bapanas mendukung penuh tugas pokok dan fungsi (tusi) Badan Gizi Nasional.